Sunday, March 24, 2013

SIKAP PMKRI YOGYAKARTA ATAS KASUS CEBONGAN



PERNYATAAN SIKAP
KASUS PENYERANGAN DAN PENEMBAKAN DI LAPAS CEBONGAN

Dewan Pimpinan Cabang
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia
Cabang Yogyakarta “Santo Thomas Aquinas”

Sistem pemerintahan negara yang ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum, dengan kata lain, konstitusi UUD 1945 telah menempatkan hukum dalam posisi yang utama, menentukan dalam sistem ketatanegaraan dan pemerintahan Indonesia. Prinsip negara hukum dilihat dari aspek pelaksanaan hukum mengandung arti bahwa segala tindakan pemerintah dan tindakan masyarakat harus selalu sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan demikian di dalam penyelenggaraan pemerintahan, segala tindakan pemerintah harus selalu berdasarkan asas umum pemerintahan yang baik.
Kasus penyerangan dan penembakan di Lapas Cebongan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, merupakan bentuk lemahnya penegakan hukum di Negara Indonesia. Penegakan hukum sedang sakit karena tidak dapat memberikan keadilan kepada masyarakat. Penyerangan dan penembakan yang berujung pada tewasnya empat orang tahanan Lapas Cebongan merupakan tindakan kekerasan dan main hakim sendiri tanpa mematuhi hukum atau tata perundang-undangan yang berlaku. Hal ini bisa saja menimbulkan masalah bagi masyarakat kecil, dimana kesenjangan keadilan yang
dirasakan rakyat semakin meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri. Terlebih penting adalah tindakan penyerangan dan penembakan di Lapas Cebongan yang dilakukan oleh kelompok orang yang tak bertanggungjawab telah menimbulkan keresahan di dalam masyarakat sendiri.
Melihat dan mengamati proses penyerangan  dan penembakan di Lapas Cebongan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta yang berujung pada tewasnya empat orang tahanan yaitu Dicky, Dedi, Adi, dan Johan bukan merupakan proses yang biasa tetapi dilakukan oleh kelompok orang yang professional. Keempat orang tersebut adalah tahanan kasus pengeroyokan dan penusukan seorang anggota Kopassus Kandang Menjangan Kartasura di Hugos Cafe, Yogyakarta beberapa hari sebelumnya. Tindakan penyerangan ini dinilai mengandung unsur pembunuhan berencana dan mengandung konflik kepentingan golongan tertentu. Hingga saat ini belum diketahui penyebab utama terjadinya peristiwa kriminal ini, namun patut kita ketahui bersama bahwa kedua peristiwa ini merupakan peristiwa kriminal murni. Karena masyarakat patut mengetahui dengan jelas duduk perkara kedua peristiwa ini maka kami selaku Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang Yogyakarta “Santo Thomas Aquinas” perlu menegaskan beberapa poin penting untuk diperhatikan oleh segenap masyarakat dan penegak hukum di Indonesia antara lain sebagai berikut: 

  1. Mengecam dan mengutuk keras tindakan penyerangan dan penembakan di Lapas Cebongan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah mencederai penegakan hukum di Indonesia dan berujung pada tewasnya empat orang tahanan lapas. 
  2. Demi tegaknya hukum dan hak asasi manusia maka, kami meminta seluruh komponen masyarakat khususnya para penegak hukum untuk mengusut secara tuntas dan menegakan keadilan atas kasus pembunuhan anggota Kopassus Kandang Menjangan Kartasura di Hugos Cafe dan penembakan di Lapas Cebongan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
  3. Mengingatkan kedua masalah ini merupakan masalah kriminal dan bukan primordial sehingga diharapkan media dapat secara jernih memberitakan kasus ini.
Demikian pernyataan sikap yang kami buat sebagai bentuk kepedulian kami terhadap hancurnya kehidupan dan tatanan hukum di negeri ini, demi tegaknya hukum dan kemuliaan bangsa dan negara yang kita cintai. Pro Ecclesia Et Patria !!!

Yogyakarta, 24 Maret 2013
Hormat kami


Marianus Wiran (Ketua Presidium)

1 comment:

Unknown said...

Betul itu, kalau tidak cepat di selesaikan, maka keamanan kita sudah hancur dan tidak ada titik terang... Saya mendukung bersama PMKRI