PERNYATAAN SIKAP
“KASUS PENYERANGAN DAN PENEMBAKAN DI LAPAS CEBONGAN”
Dewan Pimpinan Cabang
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik
Indonesia
Cabang Yogyakarta “Santo Thomas Aquinas”
Sistem
pemerintahan negara yang ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bahwa
"Negara Indonesia adalah negara hukum, dengan kata lain, konstitusi UUD
1945 telah menempatkan hukum dalam posisi yang utama, menentukan dalam
sistem ketatanegaraan dan pemerintahan Indonesia. Prinsip negara hukum dilihat
dari aspek pelaksanaan hukum mengandung arti bahwa segala tindakan pemerintah dan
tindakan masyarakat harus selalu sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan
demikian di dalam penyelenggaraan pemerintahan, segala tindakan pemerintah
harus selalu berdasarkan asas umum pemerintahan yang baik.
Kasus
penyerangan dan penembakan di Lapas Cebongan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa
Yogyakarta, merupakan bentuk lemahnya penegakan hukum di Negara Indonesia.
Penegakan hukum sedang sakit karena tidak dapat memberikan keadilan kepada masyarakat.
Penyerangan dan penembakan yang berujung pada tewasnya empat orang tahanan
Lapas Cebongan merupakan tindakan kekerasan dan main hakim sendiri tanpa
mematuhi hukum atau tata perundang-undangan yang berlaku. Hal ini bisa saja
menimbulkan masalah bagi masyarakat kecil, dimana kesenjangan keadilan yang