Sunday, November 29, 2009

SERUAN NASIONAL PP PMKRI 2008-2010


Pemerintahan SBY-Boediono yang menekankan penegakan hukum sepertinya hanya janji politik semata dan terkesan penyelamatan citra Presiden di mata publik. Hingga hari ini hukum masih jauh dari bayangan keadilan. Lebih ironis, melalui berita-berita yang ditayangkan berbagai media, untuk sekian kalinya masyarakat disuguhi tontonan sandiwara politik kelas wahid yang berujung semakin menguatnya perseteruan antar lembaga penegak hukum di Negara ini.

Ditengah hingar-bingar wacana rekayasa hukum yang berujung penahanan dua pimpinan KPK non aktif Bibit – Candra, sebagai upaya kriminalisasi KPK. Kasus korupsi bank Century sampai hari ini tidak pernah mendapat perhatian serius dari Presiden. Bahkan publik dibuat bingung di saat pemutaran rekaman yang diputar di Makhamah Konstitusi nama "Presiden" juga disebut-sebut dalam pembicaraan tersebut. Dan sampai hari ini juga aparat penegak hukum maupun pemerintah tidak memberikan penjelasan atas pencatutan nama RI 1 atas kasus tersebut. Kondisi ini membuktikan bahwa hukum di Negara ini begitu mudahnya di intevensi pejabat korup dan kaum cukong. Maka program "Ganyang Mafia Peradilan" dalam 100 hari awal pemerintahan SBY-Boediono tidak lebih hanyalah penyelamatan citra pemerintah semata. Sebagai buktinya elite-elite korup dan pengusaha bermasalah masih tetap bebas berkeliaran tanpa ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

Kasus Bank Century dilatarbelakangi pengucuran dana talangan triliunan rupiah yang pada saat itu atas inisiatif Gubenur BI dan Menteri Keuangan, dengan alasan berdampak sistemik pada perekonomian nasional. Kenyataannya dampak sistemik yang dimaksud tidak pernah terjadi. Menurut pernyataan mantan pejabat BPK periode lalu, kasus dana Bank Century mengindikasikan adanya ketidakberesan. Dan menurut beberapa ekonom, Bank Century merupakan bank yang bermasalah dan tidak perlu diselamatkan. Kenyataanya, pemerintah melalui petinggi BI dan Menkeu pada waktu itu tetap bersikukuh mengucurkan triliunan rupiah untuk penyelamatan Century.

Kasus korupsi Bank Century yang merugikan uang rakyat sebesar 6,7 trilliun rupiah jelas merupakan kejahatan sistemik yang melibatkan petinggi-petinggi Negara. Tidak jelasnya aliran dana yang dikucurkan dan pelarian beberapa pejabat Bank Century merupakan indikasi ada unsur kriminal. Hal ini diperkuat dengan pernyataan mantan Wapres Yusuf Kalla, "kasus Century bukan masalah manejemen tapi masalah perampokan". Dalam hal ini kasus Century bukan sekedar tindak pidana biasa melainkan merupakan konspirasi elit demi melayani golongan penguasa korup.

Sungguh ironis, manakala kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan masih menjadi penyakit akut Bangsa Indonesia, uang rakyat dirampok dan digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok pengusasa. Keadaan ini menggambarkan, betapa rakusnya para penguasa negeri ini. Praktis ini akan semakin menambah beban penderitaan rakyat Indonesia, sekaligus menyeret Indonesia ke ambang kehancuran

Kemelut Bank Century dan KPK ini turut serta menyeret kebebasan penyampaian informasi media massa layaknya di era Orde Baru. Ini dapat dilihat dari pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, yang menilai penyiaran proses peradilan secara langsung tidak ada faedahnya bagi publik. Pernyataan tersebut terkesan mengada-ada dan melukai rasa keadilan publik. Pada kenyataannya publik dapat mengetahui bobroknya moral dan integritas oknum aparat penegak hukum melalui proses sidang di Mahkamah Konstitusi yang disiarkan secara langsung. Beberapa insan pers juga merasa terintimidasi, terkait proses pemanggilan yang dilakukan oleh Mabes Polri. Ini mengingatkan kita pada situasi di mana rejim otoriter Orde Baru turut mengintervensi dan mengintimidasi penyampaian informasi yang dilakukan oleh insan pers.

Dengan demikian, kami keluarga besar Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) yang menjungjung tinggi demokrasi demi tegaknya keadilan, menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia serta kawan-kawan seperjuangan, untuk terus-menerus memperjuangkan tuntutan-tuntutan, diantaranya:

1. Usut tuntas kasus Bank Century
2. Seret Anggodo ke Pengadilan
3. Reformasi Institusi Penegak Hukum
4. Sita harta koruptor, alokasikan untuk pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
5. Tolak upaya pembatasan informasi media massa


Mari Berhimpun dan Bergerak Bersama.

Salam,
PP PMKRI 2008-2010